Haji (Hakikat, Dalil dan Hikmah)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami
kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini, tanpa pertolongan-Nya kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat serta salam tetap
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari alam gelap
gulita menuju alam yang terang benderang.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memperluas
ilmu tentang "Perkembangan
Pendidikan Islam Pada Dinasti Safawiyah". Kami sadar masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan di dalam
makalah ini sehingga saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing kami sehingga kami dapat membuat
makalah ini,dan dapat mengerti
tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik sesuai kaidah.
Akhir kata, wassalamualikum
wr.wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama
Islam bertugas mendidik manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri
manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni
sesuai kehendak Allah, insyaAllah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah
dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan
rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya
menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat
dan harta.
Dengan melaksanakan ibadah haji, kita bisa manfaatkan
untuk membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji
merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan
dari seluruh penjuru dunia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa hakikat dari Haji ?
2.
Bagaimana bunyi dalil-dalil yang berkaitan
dengan haji ?
3.
Apa hikmah Haji ?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 1
2.
Untuk menambah ilmu pengetahuan mengenai Haji
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Haji
Haji secara
bahasa adalah tujuan, sedangkan menurut istilah, Haji merupakan berangkat
menuju Baitullah dan tempat-tempat khusus dengan amalan yang khusus pula, seperti tawaf dan wukuf di Arafah.[1]
Haji juga merupakan rukun Islam yang ke lima yang wajib dikerjakan oleh setiap
muslim, baik laki-laki maupun permpuan apabila telah memenuhi syarat dan
kewajiban naik haji.[2]
B.
Dalil-Dalil Haji
Adapun dalil- dalilnya, yaitu :
a)
Pada QS. Al Baqarah [2]; ayat: 196-197
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ
بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Artinya
: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”[3]
الْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ
وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي
الألْبَـابِ
Artinya
: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]; ayat: 197).[4]
b)
Pada QS. Ali ‘Imraan [3]; ayat: 96-97
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي
بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
Artinya
: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia,
ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi
semua manusia.” (QS. Ali ‘Imraan [3]; ayat: 96)
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ
إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya
: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam.” [5]
c)
Pada HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim
no. 16
Dari
Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
بُنِيَ الإسلامُ عَلَى خَمْسٍ: شهادةُ
ألا إله إلا اللهُ وَأَنَّ محمداً رسولُ اللهِ، وَإِقامُ الصلاةِ وإِيْتاءُ
الزَّكاةِ، وَحَجُّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضانَ
Artinya
: “Islam dibangun di atas lima perkata: Persaksian Laa ilaha illallah dan
Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji di Makkah,
dan berpuasa di bulan Ramadhan.” [6]
d)
Pada HR. Muslim no. 1337
Dari
Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam berkhutbah dan bersabda:
يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ
فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى
قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Wahai sekalian manusia, sungguh telah
diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang
bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam.
Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab,
“Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan
kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” [7]
C.
Hikmah Haji
Hikmah
haji ini sangat banyak, antara lain :
1)
Ibadah haji dapat mengumpulkan umat Islam dalam
satu aliran dan pendapat, untuk menciptakan tali persaudaraan.[8]
2)
Dalam menunaikan ibadah haji terdapat
dasar-dasar dasar-dasar pokok yang mendorong ke arah kewajiban untuk melakukan
tugas, misalnya : kita beribadah dengan bersungguh-sungguh dan niatnya karena
Allah Ta’ala.[9]
3)
Dalam menunaikan haji, kita di larang melakukan
perbuatan yang bisa mengotori diri kita, misalnya : memaki-maki seseorang,
berkelahi, bersentubuh, dan semua sifat yang dapat merendahkan kesucian
martabat manusia.[10]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Haji
merupakan berangkat menuju Baitullah dan tempat-tempat khusus dengan amalan
yang khusus pula, seperti tawaf dan
wukuf di Arafah. Dan merupakan rukun Islam yang ke lima yang wajib dikerjakan
oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun permpuan apabila telah memenuhi
syarat dan kewajiban naik haji.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur'an Cardoba, Departemen Agama RI, Bandung:
Cardoba, 2012
Drs.H.Moh.Rifa’i. 1978. Ilmu Fiqih Islam
Lengkap. Semarang: CV.Toha Putra.
Rabiahainun.
2012. beberapa ayat alqur-an tentang haji. https://rabihatourtravel.wordpress.com/2012/04/22/beberapa-ayat-alqur-an-tentang-haji/.html.
Syahrul
Yadi. 2012. Dalil dan Kewajiban Pelaksanaan Haji Bagi Umat Islam. http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=14329.html.
[2] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,
CV.Toha Putra, Semarang, 1978, hlm.317
[3] Surah Al-Baqarah [2] : 196
[6] HR. Al-Bukhari:8 ; Muslim:16
[7] HR. Muslim:1337
[8] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,
CV.Toha Putra, Semarang, 1978, hlm.399
[9] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,
CV.Toha Putra, Semarang, 1978, hlm.400
[10] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap,
CV.Toha Putra, Semarang, 1978, hlm.400

Tidak ada komentar:
Posting Komentar