Powered By Blogger

Senin, 19 Juni 2017

Fiqih Ibadah


Haji (Hakikat, Dalil dan Hikmah)

KATA PENGANTAR
 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini, tanpa pertolongan-Nya kami tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari alam gelap gulita menuju alam yang terang benderang.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Perkembangan Pendidikan Islam Pada Dinasti Safawiyah". Kami sadar masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan di dalam makalah ini sehingga saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing kami sehingga kami dapat membuat makalah ini,dan dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik sesuai kaidah.
Akhir kata, wassalamualikum wr.wb.
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insyaAllah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dengan melaksanakan ibadah haji, kita bisa manfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa hakikat dari Haji ?
2.      Bagaimana bunyi dalil-dalil yang berkaitan dengan haji ?
3.      Apa hikmah Haji ?
C.      Tujuan Pembahasan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih 1
2.      Untuk menambah ilmu pengetahuan mengenai Haji





BAB II
PEMBAHASAN
A.     Hakikat Haji
Haji secara bahasa adalah tujuan, sedangkan menurut istilah, Haji merupakan berangkat menuju Baitullah dan tempat-tempat khusus dengan amalan yang khusus pula,  seperti tawaf dan wukuf di Arafah.[1] Haji juga merupakan rukun Islam yang ke lima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun permpuan apabila telah memenuhi syarat dan kewajiban naik haji.[2]
B.     Dalil-Dalil Haji
Adapun dalil- dalilnya, yaitu :
a)      Pada QS. Al Baqarah [2]; ayat: 196-197
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”[3]
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]; ayat: 197).[4]
b)      Pada QS. Ali ‘Imraan [3]; ayat: 96-97
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
Artinya : “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali ‘Imraan [3]; ayat: 96)
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [5]
c)      Pada HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الإسلامُ عَلَى خَمْسٍ: شهادةُ ألا إله إلا اللهُ وَأَنَّ محمداً رسولُ اللهِ، وَإِقامُ الصلاةِ وإِيْتاءُ الزَّكاةِ، وَحَجُّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضانَ
Artinya : “Islam dibangun di atas lima perkata: Persaksian Laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji di Makkah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” [6]
d)     Pada HR. Muslim no. 1337
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah dan bersabda:
يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya :  “Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” [7]


C.     Hikmah Haji
Hikmah haji ini sangat banyak, antara lain :
1)      Ibadah haji dapat mengumpulkan umat Islam dalam satu aliran dan pendapat, untuk menciptakan tali persaudaraan.[8]
2)      Dalam menunaikan ibadah haji terdapat dasar-dasar dasar-dasar pokok yang mendorong ke arah kewajiban untuk melakukan tugas, misalnya : kita beribadah dengan bersungguh-sungguh dan niatnya karena Allah Ta’ala.[9]
3)      Dalam menunaikan haji, kita di larang melakukan perbuatan yang bisa mengotori diri kita, misalnya : memaki-maki seseorang, berkelahi, bersentubuh, dan semua sifat yang dapat merendahkan kesucian martabat manusia.[10]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Haji merupakan berangkat menuju Baitullah dan tempat-tempat khusus dengan amalan yang khusus pula,  seperti tawaf dan wukuf di Arafah. Dan merupakan rukun Islam yang ke lima yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun permpuan apabila telah memenuhi syarat dan kewajiban naik haji.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an Cardoba, Departemen Agama RI, Bandung: Cardoba, 2012
Drs.H.Moh.Rifa’i. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV.Toha Putra.
Rabiahainun. 2012. beberapa ayat alqur-an tentang haji. https://rabihatourtravel.wordpress.com/2012/04/22/beberapa-ayat-alqur-an-tentang-haji/.html.
Syahrul Yadi. 2012. Dalil dan Kewajiban Pelaksanaan Haji Bagi Umat Islam. http://kalbar.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=14329.html.




[1] Al-Qur’an Juz 1, h.24
[2] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV.Toha Putra, Semarang, 1978,  hlm.317
[3] Surah Al-Baqarah [2] : 196
[4] Surah Al-Baqarah [2] : 197
[5] Surah Ali-Imran [3] : 97
[6] HR. Al-Bukhari:8 ; Muslim:16
[7] HR. Muslim:1337
[8] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV.Toha Putra, Semarang, 1978,  hlm.399
[9] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV.Toha Putra, Semarang, 1978,  hlm.400
[10] Moh.Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, CV.Toha Putra, Semarang, 1978,  hlm.400

Tidak ada komentar:

Posting Komentar